SURAT BUKTI PEMBAJARAN PADJAK RADIO No.332/Smd ; Soemedang tahun 1951; bukti pembayaran 12 buah materai R.5,- / Lima Rupiah
Pajak Radio diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "PAJAK RADIO" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-undang menetapkan besarnya pajak radio R 5,- sebulan.
ukuran panjang 15cm x lebar 21cm
kondisi kertas agak buram dan sedikit ada noda berwarna coklat, siap untuk dikoleksi.