SURAT BUKTI PEMBAJARAN PADJAK RADIO No.2232/tg ; tahun 1960; bukti pembayaran 3 buah materai R.5,-(Lima Rupiah) dan 10 buah materai Rp.7.5 (Tudjuh Rupiah Lima Puluh Sen)
Dalam dokumen ini ada Transisi besarnya nilai materai dari 5 rupiah menjadi 7.5 rupiah dikaerenakan ada perpu 1959
Pajak Radio diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "PAJAK RADIO" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-undang menetapkan besarnya pajak radio R 5,- sebulan.
Pada Tahun 1959 diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO.9 Tahun 1959 Tentang Perubahan Tarip Pajak Radio
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tarip pajak radio dinaikkan dari Rp 5,- menjadi Rp 7,50.
ukuran panjang 15cm x lebar 21cm
kondisi kertas agak buram dan sedikit ada noda berwarna coklat, siap untuk dikoleksi.