PERJANJIAN PEMBELIAN.
Pada hari ini, Jumat, tanggal lima Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh empat.
Hadir dihadapan saya, Hendrik Willem Hazenberg, Notaris di Soerabaia, dengan disaksikan oleh para saksi yang saya kenal sebagai berikut:
Tuan Sajid (Sech) Said bin Salim bin Mohamad bin Thalib pedagang, bertempat tinggal di Surabaya
dalam hal ini, bertindak berdasarkan akta kuasa tertanggal 3 Oktober seribu sembilan ratus tiga puluh empat sub nomor 16 di hadapan saya, notaris dalam berita acara yang lalu, sebagai wakil yang sah dari dan dengan demikian untuk dan atas nama Tuan Salid (Sech) Salim bin Mohamad bin Thalib, pedagang, tinggal di Surabaya.
Bapak Salid (Sech) Mohamad bin Saleh bin Abdulla bin Shamian, pedagang, berdomisili di Surabaya.
bertindak dalam hal ini berdasarkan akta kuasa umum pada tanggal sebelas bulan Februari seribu sembilan ratus dua puluh satu sub nomor 119 bagi saya yang pada waktu itu menggantikan sementara notaris di sini pada menit yang lalu, sebagai kuasa umum dari dan dengan demikian untuk dan atas nama Bapak Sajid ( Sech) Saleh bin Abdullah bin syamlan, pedagang, berdomisili di Pekalongan (dahulu Surabaya).
di sisi lain orang-orang yang hadir itu saya kenal, notaris
Dan orang yang hadir dengan ini menyatakan dalam kapasitasnya seperti Anda bahwa dia dengan ini akan menjual kepada Tuan Safid Saleh Bin Abdullah Bin Syamlan
DOC-61