Enam orang anak dengan nama:
Tian Tiasuw Yang; Tjan Fiat Fio; Tjan Kian sio; Tjan Thiam Nio, Tjan Kiep Rio dan Tjar
Yong Tio sebagai pewaris
Berdasarkan ketentuan hukum dan wasiat, yang berhak atas harta warisan adalah sebagai berikut:
Tjan Tisuw Yang sebesar sembilan/empat dua puluh persen dan masing-masing lima anak di bawah
Umur dari ayah kandung masing-masing sebesar tiga/empat dua puluh persen
DOC-13