Akta tanggal 10 Mei 1930 Pemindahan akibat pembagian harta suatu bagian
Ong Sie WAY, pedagang, bertempat tinggal di Surabaya, Hakim Komisaris, bertindak
sesuai dengan wewenang yang tercantum dalam akta pembagian
Sertifikat pengukuran tanggal 9 April 1930 - Luas 672 meter persegi
Desa Genteng, Kota Surabaya
DOC-18