Tanggal pemberitahuan: 4 Januari 1928
Pemberi Pernyataan: diberi wewenang untuk itu berdasarkan akta bertanggal 19 Desember
1927 Ho 48 R.Connoll notaris Surabaya
sifat peralihan : penjualan secara notaris, dibuktikan dengan akta 2 Oktober 1927 No 59,
Dihadapan Notaris tersebut di atas
Kampung Kupang Pawiro Pada bulan Desember 1926 Daerah 214
Divisi Endantral 101 M PREOZDEN GUSTABATA no 2286.
Dokumen peradilan Kamis 15 April 1921 Nomor 305.
Alienator: Tan Ping Lee
Pengakuisisi: Njoo Ing Tiong
DOC-50